Siap Menuju Era New Normal? Ini yang Anda Butuhkan

Dalam rangka menjaga produktivitas masyarakat namun tetap aman dari Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
”Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi yang besar dalam memutus rantai penularan Covid-19. Jumlah pekerja, mobilitas dan interaksi dalam aktivitas pekerja cukup besar, dan apabila bisa dilakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja yang aman, maka kita dapat memutus rantai penularan,” kata Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kartini Rustandi dalam keterangannya di Graha BNPB, Jumat siang (29/3).
Panduan ini terdiri dari 2 bagian besar yakni upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilingkup kerja perkantoran dan perindustrian selama PSBB dan pasca PSBB, yang mana tercantum prinsip-prinsip pencegahan dari Covid-19 dengan pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, meningkatkan daya tahan tubuh dan makan makanan bergizi. Panduan ini berlaku untuk seluruh komponen yang terlibat dan menyesuaikan kondisi di tempat kerja.
Kartini menambahkan, pengelola harus memfasilitasi agar tempat kerjanya aman dan sehat, seperti menjaga kebersihan tempat kerja, melakukan disinfeksi, penyediaan sarana cuci tangan, upaya menjaga jarak, menerapkan gerakan masyarakat sehat, memberikan sosialisasi serta edukasi tentang Covid-19, rutin memantau kesehatan pekerjanya, memantau implementasi upaya pencegahan dan mengikuti perkembangan tentang Covid-19, serta melaporkan dan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan setempat jika ada pekerja yang sakit.
Selain pengelola, menurut Kartini pekerja juga harus proaktif melakukan upaya pencegahan agar tidak terpapar Covid-19. Ini untuk memastikan yang bersangkutan tetap sehat dan aman saat bekerja, sehingga tidak menjadi sumber penularan di tempat kerja.
”Pekerja memiliki peran penting dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, pekerja wajib menjaga kesehatannya dirumah, selama diperjalanan pergi dan pulang serta selama ditempat kerja. Hal ini mengingat potensi penularan Covid-19 tidak hanya ditempat kerja,” ujarnya.
Ia pun berpesan bahwa upaya memutus rantai penularan adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669,
dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (MF).
Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara detail dapat dibaca pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Secara garis besar hal-hal yang harus dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja berkaitan dengan pemberlakuan new normal yang terkait dengan sarana/media sosialisasi adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Kebutuhan Media / Sarana Penunjang
(klik link untuk contoh produk yang tersedia di marketplace) |
1 | Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. | Thermogun |
2 | Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. | Poster Edukasi Pemakaian Masker. |
3 | Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali) terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. | Cairan Desinfektan |
4 | Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan | Wastafel,
Rambu penunjuk arah cuci tangan jika tempat cuci tangan tidak berada di tempat yang mudah diakses secara langsung |
5 | Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar | Poster 6 Langkah Cuci Tangan |
6 | Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll) | Botol Hand Sanitizer beserta Bracketnya
Cairan Hand sanitizer |
7 | Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll). | Poster Physical Distancing |
8 | Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut: | Poster Germas, Brosur tentang Germas |
A. Mendorong pekerja untuk selalu mencuci tangan pada saat :
|
Poster Cara Cuci Tangan | |
B. Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya. | Poster Etika Batuk | |
C. Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat. | Poster Aktifitas Fisik | |
D. Makan makanan dengan gizi seimbang | Poster Gizi Seimbang | |
9 | Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai pencegahan dan penularan Covid-19 secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar. Materi edukasi yang dapat diberikan. Penyebab COVID-19, penularan, gejala dan cara pencegahannya | Poster Waspada Corona : |
Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk | Poster atau stiker cara cuci tangan dan etika batuk |
Artikel ini telah terbit di website Kementrian Kesehatan RI