Ketentuan Almari Narkotika untuk Puskesmas, RS dan Apotek

Pengamanan sediaan psikotropika adalah menjadi kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan tersendiri yang hingga sekarang ini (saat artikel ini ditulis) memang belum ada panduan teknis yang bisa menyudahi perdebatan tersebut. mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ulasan mengenai ketentuan almari narkotika ini saya ambilkan dari penggabungan antara Permenkes 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI (klik untuk download filenya) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 tahun 1978 tentang Penyimpanan Narkotika. Permenkes kedua yang saya sebut mungkin bisa dibilang agak obselete, tapi menurut hemat saya aturan ini masih relevan untuk dipakai.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
- Beli almari psikotropika melalui tokopedia
- Beli paket kebutuhan akreditasi untuk farmasi
- Beli paket tata graha akreditasi basic
Lalu berapa ukuran lemarinya??
Sejauh yang saya baca pada Permenkes tersebut tidak disebutkan secara spesifik mengenai ukuran lemari psikotropika/narkotika, hanya mengatur mengenai jumlah kunci dan menekankan esensi pada penempatan lemari atau sebut saja kekhususan penyimpanan.
Produk Terkait: Belanja Mudah, Cepat dan Aman
Almari Psikotropika![]() |
Beli di Tokopedia |
Versi Mini![]() |
Beli di Tokopedia |
Beli di Shopee |
Beli di Shopee |
Contact us:
Jika kita melihat Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
Dalam penjelasan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 tahun 1978 tentang Penyimpanan Narkotika pada pasal 5 ayat 2d menyebutkan agar tidak mudah diangkat jika 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibaut atau ditanam pada tembok kecuali lemari tersebut bagian dari lemari atau meja resep yang besar. Dalam hal ini saya beranggapan bahwa ukuran yang disebutkan pada Permenkes No 28 Tahun 1978 dapat dijadikan jawaban atas pertanyaan berapa ukuran almari narkotika atau psikotropika? Tapi apakah harus seukuran itu ( 40cm x 80cm x 100 cm) ? Sedangkan di puskesmas jumlah psikotropikanya terbatas dan tidak banyak. Menurut saya tidak harus sakleg seperti ukuran itu. Jika ukuran kurang dari itu Anda bisa menanamnya di tembok.
Siapa yang memegang anak kunci?
Pasal 6 ayat 3 menyebutkan bahwa anak kunci lemari khusus harus dikuasai oleh penanggung jawab dan pegawai lain yang dikuasakan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pegawai lain adalah asisten apoteker atau tenaga paramedis lainnya.
Pada Permenkes 3 2015 disebutkan bahwa kunci dikuasai oleh penanggungjawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Dalam merencanakan membuat almari psikotropika saya lebih memilih untuk mengadopsi model pengelolaan pada dua ketentuan diatas daripada saya membuat model yang sama sekali tidak menggunakan dasar sama sekali apalagi hanya sekehendak hati.
Artikel terkait Upaya Cegah Covid-19 :
- Stiker Batas Antrian untuk Swalayan di Masa New Normal
- Stiker Kawasan Wajib Pakai Masker
- Stiker Cara Cuci Tangan
- Stiker Kawasan Tertib
Jika anda sedang merencanakan pembuatan almari narkotika, mungkin dua Permenkes ini bisa langsung anda aplikasikan. Ada baiknya anda konsultasikan dengan pimpinan anda, model mana dan model pengelolaan seperti apa yang hendak anda buat dan terapkan.
- Download Permenkes 30 Tentang Standar Yanfar di Puskesmas disini
- Download Permenkes 3 Tentang Pengelolaan Psikotropika dan Narkotika disini
- Download Peraturan Kepala Badan POM No 7 tahun 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING DISALAHGUNAKAN disini
Lihat contoh lebih detail silakan lihat video berikut berikut :
Produk Rekomendasi
![]() Rp. 110.000 |
Beli di Tokopedia |
![]() Rp. 125.000 |
Beli di Tokopedia |
Beli di Shopee |
Beli di Shopee |
||
![]() Rp. 130.000 |
Beli di Tokopedia |
![]() Rp. 110.000 |
Beli di Tokopedia |
Beli di Shopee |
Beli di Shopee |
Artikel Terkait :
Follow us on social media
Mau beli lemari narkotika
Mau beli dimana di surabaya tempatnya
Selamat malam Bu Elmi. Sudah sy kirim ya bu almarinya. Maaf terlambat membalas komentarnya
Kl surabaya belinya dmn?
Mohon maaf kami tidak buka cabang di kota lain
kita mau pesan lemari narkoba dari kayu..
arti double lock itu bukannya pintu luar dan pintu dalam mas, tapi itu kenapa satu pintu dua kunci
Ini adalah desain interpretatif sebagaimana sy sampaikan dalam artikel. Dual lock sy buat menjadi “doubel lock di luar” mengikuti pasal 26 Permenkes 3 yang mengamanatkan almari dipegang oleh 2 orang. Jadi Psikotropika sebenarnya dual locknya ada di luar dan di dalam. Sedangkan dual lock di luar sy gunakan sekaligus untuk memenuhi perka BPOM tentang OOT.
Trmakasih atas masukan dan ulasannya.
Kami ingin memesan lemari narkotika/psikotropika seperti detail diatas. Berapa total harga yg harus kami transfer? Alamat :
Puskesmas Bulili Jln. Adam Malik No. 2 Kota Palu, Sulawesi Tengah
Untuk informasi spesifikasi bahan, harga dan cara pengiriman, dapat dilihat pada link berikut https://klikfarmasi.net/katalog-produk-tata-graha-pilihan.html Silakan hubungi kami melalui telp/whatsapp di 087736029494. Trimakasih
mbak untuk wilayah banten ada agennya gak
wilayah banten ada agennya gak
mohon maaf kami tidak memiliki agen. Trmakasih atas kunjungannya ke wed kami