IAI dan Apoteker, Profesi Apa?
Kenal Apoteker?
Cobalah Anda ingat, dari siapa anda mengenal Parasetamol? Dari bidan, dari perawat, atau dari dokter?? Pastinya pasti bukan dari apoteker kan…. Itulah faktanya, sebenarnya banyak silang pendapat mengenai fakta ini. Di kalangan apoteker sendiri banyak yang berkata, berebut mengaku salah, “itu salah apoteker, selalu tampil dibelakang layar, bahkan tidak pernah tampil dan memberi manfaat nyata pada masyarakat”. Tapi apa iya seperti itu? Belum tentu dan tidak pasti begitu juga.Memang profesi ini termasuk profesi yang rendah hati dan “gampang ngalahan”
Ada banyak faktor yang menjadikan profesi ini kurang populer dan kurang dikenali. Faktanya anda belum tentu mengenal Prof Surya, beliau ini apoteker yang jadi vice president Badan Narkotika Internasional PBB. Itu satu-satunya lho sepanjang sejarah. Saya tidak kaget ketika anda lebih kenal dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pak Budi Waseso. Padahal itu skalanya masih nasional lhooo…
Kembali pada kekurang populeran dari apoteker.
Anda pernah mengamati label obat (golongan obat keras) dimana tertulis HARUS DENGAN RESEP DOKTER atau ON MEDICAL PRESCRIBTION ONLY. Pernahkah hati kecil anda bertanya, kok bidan dan perawat boleh ngasih amoxilin, boleh ngasih asam mefenamat padahal itu obat ON MEDICAL PRESCRIBTION ONLY.
Saya belum nemu dasar aturannya, namun bidan dan perawat yang dalam sistem kesehatan masuk sebagai tenaga strategis membuat dua profesi tersebut bisa melakukan hal itu. Hal itu apa? Ya itu tadi, mendiagnosa di rumah praktek mereka, mengobati, melakukan tindakan medis sekaligus melakukan pekerjaan kefarmasian dengan menyimpan, meracik obat dan menyerahkan obat. Ini realitas lho (saya tidak menyebutnya fakta).
Lalu apa hubungannya????
Sistem ini yang menurut saya menempatkan bidan, perawat dan dokter lebih dekat dalam masalah obat dibandingkan apoteker. Ini sistem lho… Bukan maunya apoteker atau apotekernya ndelik. Dan ini sudah terjadi sejak Indonesia Raya merdeka.
Coba jawab :
Orang pergi ke bidan atau perawat untuk? Berobat
Orang pergi ke apotek untuk? Beli (belum tentu obat). Bisa pampers, bisa susu, bisa mampir beli minum sekalian numpang pipis kayak beberapa pemudik memanfaatkan Indomaret buat numpang pipis.
Cukup ya,,, sampai disini sejawat-sejawatku berhentilah di nina bobokkan bahwa kita tidak dikenal karena kita ndelik atau tekab (teken kabur)
Lalu sebenarnya apoteker itu sejenis makanan atau apa siy?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
Logo IAI Apoteker
Hal penting yang wajib kita mengerti adalah :
- Apoteker adalah mereka yang telah menyelesaikan studi (lulus) jenjang studi strata 1 (sarjana farmasi) dengan lama studi kira-kira 4-5 tahun.
- Apoteker adalah sarjana farmasi yang kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang profesi yakni profesi apoteker (dengan lama studi 1 tahun)
Ini bukan kata saya lho… syarat sekolah untuk menjadi seorang apoteker tersebut diatur dalam Kepmenkes No. 1027 tahun 2004.
Untuk menjadi apoteker itu sekolah dulu dan lama, setelah itu disumpah. Jangan gagal paham trus anda pergi ke apotek karena ada lowongan apoteker. Anda bukan lulusan apoteker, datang menyodorkan lamaran sambil dengan dandanan necis nglamar “Pak saya mau melamar jadi apoteker!!”
Lalu asline kerjaane apoteker itu apa aja?
Apoteker adalah profesi yang berwenang dalam pelayanan kefarmasian dengan lingkup pekerjaan meliputi :
- Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi (membuat obat, di industri farmasi, riset obat, kontrol mutu obat, produksi obat, vaksin juga lho)
- Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi (bekerja sebagai penanggung jawab di pedagang besar farmasi/PBF)
- Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi (peracikan obat, lingkup lain yang anda kenal mungkin nggarap resep dokter, konsultasi obat, penyerahan obat dan informasi kepada pasien)
- Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi ataupenyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi (pengadaan obat di RS, di Dinas Kesehatan/Gudang Farmasi, pengadaan vaksin, pengadaan obat di klinik-klinik)
Empat hal tadi salah satu dari ciri profesi yang berbunyi “melakukan praktek profesi dalam arti kemudian melakukan pelayanan kepada masyarakat”
Sebenarnya masih ada satu lagi pekerjaannya, dan jenis pekerjaan ini masih banyak dilakukan oleh apoteker-apoteker di Indonesia. Apa itu? Tanda tangan surat pesanan, tanda tangan copy resep, terima gaji, lalu pergi.
Apoteker itu tenaga kesehatan bukan? Atau hanya orang yang bekerja di apotek?
Penjelasannya begini yaaa… Menurut Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2014, Apoteker itu tenaga kesehatan sesuai dengan pasalnya yang kutipannya begini unine :
Pasal 11
Ayat 1.
Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
- tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis ;c. tenaga keperawatan;
- tenaga kebidanan ; e. tenaga kefarmasian ; f. tenaga kesehatan masyarakat;
- tenaga kesehatan lingkungan; h. tenaga gizi;i. tenaga keterapian fisik;
- tenaga keteknisian medis;k. tenaga teknik biomedika;
- tenaga kesehatan tradisional; dan m. tenaga kesehatan lain.
Ayat 2.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Ayat 3.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.
Ayat 4.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
Ayat 5.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.
Ayat 6
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Ayat 7
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmuperilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
Ayat 8
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
Ayat 9
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
Ayat 10.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud 6 / 28 pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
Ayat 11
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
Ayat 12.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
Ayat 13.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan
Saya kutip utuh satu pasal sekaligus untuk menambah wawasan, hehehe. Masih kurang puas??? Download Undang-undangnya disini UU Kesehatan No. 36 tahun 2009
“Salah satu ciri profesi yang lainnya adalah mempunyai perhimpunan dalam bidang keprofesian yang bersifat otonom”
Naaah, kalo IAI apaan. Namanya kok kayak Ikatan Advokat Indonesia??? Ya memang sama, karena itu dalam blog saya penulisan IAI saya usahakan slalu saya ikutkan kata apoteker. Itung-itung biar anda juga ikutan familier dengan IAI Apoteker. IAI dan Apoteker. Ini adalah ciri profesi, apoteker sebagai profesi.
Begini Sejarah IAI
Ikatan Apoteker Indonesia : dari IAI dan kembali menjadi IAI
Dulu pertama kali namanya IAI, lalu berganti nama menjasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) adalah satu-satunya Organisasi Profesi Kefarmasian di Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 41846/KMB/121 tertanggal 16 September 1965. Nama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia ditetapkan dalam Kongres VII Ikatan Apoteker Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1965 dan merupakan kelanjutan dari Ikatan Apoteker Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Juni 1955, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Sudah cukup tua ya… Ada tenaga kefarmasian yang lebih tua yakni PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia). Itu organisasi Asisten Apoteker, bahasa kerennya sekarang Tenaga Teknis Kefarmasian. (itu bahasa PP 51 lho,,, Bukan saya mbuat-mbuat istilah sendiri)
Berlanjut ke sejarah, pada tahun 1955, beberapa apoteker di Jakarta mulai merasakan perlunya suatu organisasi apoteker yang dapat memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan farmasi pada umumnya dan kepentingan-kepentingan apoteker pada khususnya.
Sehubungan dengan keinginan di atas, pada 20 April 1955 dibentuklah suatu Panitia Persiapan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pembentukan perhimpunan apoteker nasional. Anggota Panitia Persiapan tersebut adalah Drs. E. Looho, Drs. Liem Tjae Ho (Wim Kalona), Drs. Kwee Hwat Djien dan Drs. Ie Keng Heng. Tugas dari panitia tersebut ialah menyiapkan Rancangan Anggaran Dasar, nama organisasi, dan lambangnya, Rancangan Anggaran Rumah Tangga dan menyiapkan urgensi program untuk diajukan pada Muktamar I. Para apoteker Indonesia berhasil melaksanakan Muktamar I pada tanggal 17-18 Juni 1955 dengan mengambil tempat Gedung Metropole (Gedung Megaria, red). Hasil dari Kongres I itu ialah : – Pengesahan nama organisasi “Ikatan Apoteker Indonesia” yang disingkat IKA. – Pengesahan lambang IKA. – Pengesahan Anggaran Dasar IKA. – Menetapkan Urgensi Program : Penyusunan Daftar Kebutuhan Obat, mengatur distribusi obat dan mempersiapkan industri farmasi. – Pemilihan anggota
Pada tonggak ini,,, bangsamu,,, bangsa Indonesia dengan semangat apoteker mulai menggagas apa yang dinamakan industri farmasi.
Dan ini tokoh-tokoh farmasi di kepengurusan pertama yang harusnya anda kenal. Siapa saja apoteker-apoteker tokoh sejarah farmasi Indonesia itu? Ketua : Drs. E. Looho.Sekretaris : Drs. Moh. Kamal. Bendahara : Drs. Tio Tiang Hoey.Anggota : Drs. Yap Tjwan Bing, Drs. Liem Tjae Ho, Drs. Kho Han Yao, Drs. Zakaria Raib.Waktu itu ditetapkan alamat sekretariat IKA berkedudukan di Jl. Teuku Umar 66, Jakarta.
Saya melihat ada harmonisasi IAI Apoteker dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) itu terlihat nyata di Muktamar ke II IKA berlangsung di Jakarta tahun 1956 bertempat di Gedung PB IDI, Jl. Sam Ratulangi. Pada Muktamar tersebut dilakukan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang tidak sempat disahkan dalam Muktamar I. Muktamar juga berhasil memilih pengurus IKA periode baru. Mungkin akan sulit terulang di masa sekarang. Cuman mungkin lhooo. Bukannya tidak mungkin.
Yang tidak kalah pentingnya adalah Muktamar V. yang dilangsungkan di Cipayung. Muktamar ke V menetapkan Program Kerja di bidang Organisasi, Pendidikan, Produksi dan Distribusi Obat, Undang Undang Farmasi, Farmakope Indonesia dan penyebaran tenaga apoteker.
Muktamar ke VII ini mempunyai arti khusus karena tidak lagi menggunakan sebutan Muktamar IKA melainkan Kongres Nasional Sarjana Farmasi. Pada Kongres ini diputuskan beberapa hal penting antara lain : Mengubah nama, bentuk dan sifat organisasi para apoteker dari Ikatan Apoteker Indonesia (IKA) menjadi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI). Keanggotaan ISFI terdiri atas Sarjana Farmasi – Apoteker dan Sarjana Farmasi Non Apoteker. – Membentuk Korps Sarjana Farmasi menurut bidangnya masing-masing : Korps Sarjana Farmasi Produksi, Korps Sarjana Farmasi Distribusi, Korps Sarjana Farmasi Rumah Sakit, Korps Sarjana Farmasi ABRI (TNI, red) dan lain-lain. Muktamar ke VII ini juga telah memilih Drs. Purnomo Singgih sebagai Ketua Umum ISFI. Beberapa bulan kemudian terjadi perubahan dalam pengurus dimana Drs. Heman diangkat sebagai Ketua Sementara BPP ISFI. Karena kesibukan dalam pekerjaannya tidak memungkinkan Drs. Heman mencurahkan seluruh perhatiannya bagi organisasi, Drs. Heman kemudian digantikan oleh Drs. Soerastomo Hadisoemarno. Kemudian jabatan Ketua Sementara ini dipindahkan lagi kepada Drs. Soekaryo hingga dilaksanakan Kongres Nasional ISFI VIII di Jakarta, tanggal 30 Oktober hingga 3 Nopember 1967.
Perubahan kembali nama ISFI menjadi IAI terjadi pada Kongres XVIII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia di Jakarta pada tanggal 07-09 Desember 2009, nama organisasi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) berubah menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Tidak semua Muktamar saya ceritakan, tapi semua Muktamar dan Kongres apoteker adalah bagian dari sejarah apoteker dalam prosesnya memberikan pelayanan kefarmasian kepada negara.
Apoteker diuji bukan untuk dipuji
Sekarang profesi apoteker tengah diuji, dinanti kiprahnya oleh negara. Di tengah kacaunya pengelolaan kefarmasian yang mendera bangsa ini. Sebut saja vaksin palsu, obat palsu, apotek yang berjalan tanpa adanya apoteker stand by, peran apoteker di rumah sakit/klinik yang masih sebatas adminitrasi belaka, penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menuntut peran serta apoteker, dan seabreg masalah yang tentunya harus diselesaikan bukan hanya oleh apoteker. Melainkan oleh regulasi, oleh peran negara dan dukungan masyarakat. Bukan untuk populer, bukan,,,, sekali lagi bukan itu. Melainkan untuk bangsa yang lebih sehat. Untuk mengawal obat dan perbekalan kefarmasian dari tangan-tangan jahat yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari bisnis farmasi yang hingga kini masih terlalu seksi untuk dilewatkan.
Yang jelas saya yakin,,, haqqul yakin. Di lubuk hati sanubari apoteker seluruh Indonesia menginginkan harmonisasi kinerja profesional dengan profesi lain. Tak peduli soal lapak, soal nilai ekonomi, tapi kita semua sepakat menempatkan pasien diatas segala-galanya. Pasien dan masyarakat bukan pasar, meski ada segmennya.
Jangan sampai karena keinginan membantu, kita terhanyut dalam misi kemanusiaan seorang diri. Inginnya menolong pasien tapi karena melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya akhirnya malah berujung pada kemudharatan. Apa saja contohnya : misalnya : apoteker menolong persalinan, karena tidak pada kompetensinya akhirnya malah mencelakai pasien. Contoh lain misalnya : profesi lain reko-reko beli vaksin, karena diluar kompetensinya, eee ndilalah dapat palsu. Kita semua turut prihatin.
Sekali lagi mari kita tempatkan pasien, tempatkan keselamatan pasien, tempatkan kemaslahatan pasien diatas segala-galanya.
Oiya, ada yang belum tahu Hymne IAI???
Ini Hymne IAI – Sjahrir Hannanu
Dirimu terbit bagai mentari
Bersinar terang pancarkan citra
Darimu terharap insan IAI
Berpadu satu membangun bangsa
Dikau apoteker Indonesia
Majulah emban tugas nan mulia
Jadikan harirmu jati dirimu
Tegakkan cita kemanusiaan
Dikau pejuang abdi profesi
Ikhlas senyum dalam karyamu
Cerminkan Bhinneka Tunggal Ika
Apoteker Indonesia
Sebagai penutup, ini ada beberapa aturan dan landasan konstitusi apoteker bekerja sebagai profesi yang legitimate dapat anda download disini : p.r.n ya… pro re nata
- Permenkes 889 tahun 2011
- Permenkes Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
- Permenkes Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
- PP 51 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Download Produk perundang-undangan, Pharmceutical Care, Pedoman dan Panduan Kerja Farmasi silakan klik link Download
Semoga Bermanfaat.
Follow us on social media