Bagaimana Membuat Rambu Jalur Evakuasi?

Untuk apa membuat jalur evakuasi? Biasanya sih untuk memenuhi kelengkapan akreditasi. Terutama yang marak belakangan ini adalah akreditasi puskesmas dimana hampir 100% pemesan jalur evakuasi di tempat saya adalah puskesmas atau bahasa JKNnya sekarang adalah FKTP. Namun belakangan ini saya juga mendapatkan pesanan dari beberapa sekolah. Mungkin untuk akreditasi juga, tapi belum sampai berpengaruh pada kenaikan volume pesanan (khususnya di tempat saya). Mengenai fungsinya, jika dilihat dari konep pemasangannya bagi saya fungsi jalur evakuasi yang telah banyak terpasang di banyak instansi adalah fifty:fifty. Separohnya bermanfaat, separohnya useless. Jalur evakuasi bagi saya pribadi merupakan piranti yang sangat penting dan mutlak harus ada. Apalagi di tempat-tempat yang konstruksi bangunannya sedikit rumit dan juga untuk gedung-gedung bertingkat. Saya sendiri pernah diajak oleh seorang rekanan untuk meng-asessment sebuah gedung untuk perencanaan pembuatan jalur evakuasi. Gedung yang secara ukuran tidak terlalu tinggi, tidak besar. Hanya dua lantai, suasananya sejuk karena banyak sekali pepohonan besar disekeliling gedung yang tak lain adalah sebuah kampus.

Selain daripada berita tentang kasus kebakaran sebuah rumah karaoke di Makassar beberapa waktu lalu, gedung yang saya ceritakan tadi termasuk cerita rambu evakuasi yang berkesan bagi saya. Yang terpikirkan oleh saya, seandainya terjadi musibah (misalnya kebakaran), bisa habis semua orang dalam gedung. Saat kondisi kebakaran pasti listrik dimatikan. Saya membayangkan, dalam kondisi terang benderang saja saya bingung jalan keluarnya kemana? Apalagi dalam suasanan gelap. Banyak lorong, pencahayaannya secara total hanya bertumpu pada cahaya lampu.

Kembali ke instansi yang disebut orang sebagai puskesmas. Saya sendiri kurang paham bagaimana esensinya ketika sebuah puskesmas yg secara fisik tidak terlalu rumit, banyak akses keluar, hanya satu lantai, dengan jumlah ruangan terbatas, kenapa harus menyediakan jalur evakuasi. Berikutnya, yang saya lebih bingung lagi adalah bagaimana seharusnya model penempatan jalur evakuasi yang ada di puskesmas??? Saya sering menemukan model penempatan yang arah ke kanan kirinya simpang siur. Dan karena saya turut berkecimpung dalam berjualan rambu evakuasi, saya pun turut tergelitik untuk mengikuti arah jalur evakuasi di puskesmas itu. Arah simpang simpang siur, titik berkumpul tidak aman, bahkan ada di salah satu puskesmas yang titik berkumpulnya hanya sebuah kertas tertempel di dekat pintu masuk. Kalau terjadi musibah (misalnya gempa) malah bisa jadi musibah bagi semua orang yang berkumpul disana karena kejatuhan atap bangunan. hehehe


Artikel terkait Upaya Cegah Covid-19 :


Ketentuan Mengenai Jalur Evakuasi

Mungkin salah satu peraturan yang menjadi dasar kewajiban pengadaan rambu jalur evakuasi tertuang pada Undang-undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan juga Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. PP No 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung menyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat”

Download selengkapnya PP No 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung


Produk Terkait: Belanja Mudah, Cepat dan Aman


Paket Evakuasi

Beli di Tokopedia

Jalur Evakuasi

Beli di Tokopedia

Beli di Shopee

Beli di Shopee

Pada ayat 3 di pasal yang sama disebutkan bahwa sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah dibaca dan jelas. Prinsip penyelenggaraan bangunan dengan standar keselamatan dan kemudahan evakuasi ini juga dijelaskan dalam UU No 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG dimana pada pasal 27 dinyatakan Persyaratan kemudahan meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Pada pasal 30 ayat 1 dinyatakan bahwa akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah tinggal.

Download selengkapnya mengenai Undang Undang No 28 tentang Bangunan Gedung

Adapun kriteria atau syarat jalur evakuasi diantaranya memenuhi kriteria berikut :

  • Jalur Evakuasi harus memiliki akses langsung ke jalan atau ruang terbuka yang aman, dilengkapi Penanda yang jelas dan mudah terlihat.
  • Jalur Evakuasi dilengkapi penerangan yang cukup.
  • Jalur Evakuasi bebas dari benda yang mudah terbakar atau benda yang dapat membahayakan.
  • Jalur Evakuasi bersih dari orang atau barang yang dapat menghalangi gerak, tidak melewati ruang yang dapat dikunci.
  • Jalur Evakuasi memiliki lebar minimal 71.1 cm dan tinggi langit-langit minimal 230 cm.
  • Pintu Darurat dapat dibuka ke luar, searah Jalur Evakuasi menuju Titik Kumpul, bisa dibuka dengan mudah, bahkan dalam keadaan panik.
  • Pintu Darurat dilengkapi dengan penutup pintu otomatis.
  • Pintu Darurat dicat dengan warna mencolok dan berbeda dengan bagian bangunan yang lain.

Sudahkah Instansi Anda mengatur jalur evakuasi? Mudah-mudahan pelanggan Anda telah anda buatkan sistem akses evakuasi minimal mendekati ketentuan yang telah disebutkan diatas. Jangan sampai malah rambu jalur evakuasi mengarah ke pintu terkunci atau gang buntu. hehehe. Ketentuan diatas setidaknya memberikan gambaran ketika Anda hendak menata rambu jalurnya. Mengenai ketentuan yang menyangkut pintu darurat dan lain-lainnya bisa Anda sesuaikan atau bahkan dapat “diabaikan” ketika secara teknis dan secara fisik memang bangunan Anda tidak memerlukan itu, atau memang bangunan Anda sudah ada sebelum regulasi tersebut ada. Masak iya Anda akan nyusuli membuatkan pintu darurat?

Bagaimana Cara Mudah Membuat Rambu Jalur Evakuasi???

Ulasan tadi masih lebih banyak bicara jalurnya, nah sekarang tentu Anda membutuhkan rambunya. Anda dapat membuat sendiri rambu jalur evakuasi dengan cara yang sangat mudah. Rambu jalur evakuasi bisa dibuat dari bahan akrilik atau foam dengan ukuran kira-kira 30 x 12 cm. Untuk penandanya anda dapat mendownload dari link download dibawah ini. Pertama kali yang harus anda tentukan adalah faktor ruangan atau gedung yang akan anda buatkan jalur evakuasi. Tentukan berapa titik dan dimana saja anda akan memasang jalur evakuasi. Lalu tentukanlah dimana kira-kira anda akan memasang titik berkumpul dan berapa titik berkumpul yang akan Anda sediakan.


  1. Beli akrilik evakuasi mudah dan murah lewat tokopedia??? Semua bisa Anda dapatkan melalui smartphone Anda. Silahkan klik disini.
  2. Paket lengkap evakuasi hanya 450rb. Cocok untuk instansi kecil

Setelah anda mempunyai perhitungan itu anda tinggal mencetak logo jalur evakuasi yang telah kami sediakan dibawah ini pada kertas stiker, tinggal anda tentukan saja berapa buah arah kanan dan berapa buah arah kiri. Lalu tinggal tempelkan stiker tersebut pada akrilik. Akrilik secara eceran bisa Anda dapatkan di banyak toko yang menyediakan bahan akrilik, di Yogyakarta misalnya di Liman, yang ada di Jalan Malioboro. Toko ini cocok untuk membeli akrilik dalam jumlah eceran karena Liman menjual akrilik dalam satuan ukuran 1/2 lembar dan bahkan 1/4 pun boleh. Akrilik 1/4 lembar cukup untuk membuat rambu evakuasi kira-kira 10 buah dan 1 titik berkumpul. mengenai ukurannya Anda bisa membuat perkiraan saja, karena selama ini saya juga menjual rambu itu hanya berdasarkan ukuran kira-kira. Saya belum menemukan regulasi atau aturan yang secara spesifik mengatur ukuran rambu jalur evakuasi. Untuk pembelian rambu jalur evakuasi di tempat saya biasanya Anda akan mendapatkan ukuran kira-kira 30 cm x 11 cm. Teknis pemotongan akriliknya bisa dilakukan dengan gerinda atau gergaji besi atau cutter khusus untuk akrilik. Kalau saya memotongnya dengan cutting laser karena hasilnya lebih rapi dan bisa dimodifikasi bentuknya agar sudut-sudutnya tidak tajam yang bisa berpotensi mencederai orang lain. Silakan download link ini :

  1. Logo/gambar Jalur Evakuasi
  2. Logo/gambar Jalur Evakuasi (background hijau)
  3. Titik Berkumpul

Apakah harus glow in the dark?

Kalau warna harus mencolok mungkin iya, cuman menurut saya tidak serta merta bisa disimpulkan harus glow in ther dark. Kalau dari artinya, glow in the dark itu kan menyala dalam gelap. Dan itu hanya dimiliki oleh bahan fosfor. Selama ini saya belum nemu teknologi printing semacam itu. Kalaupun ada hanya yang berpendar ketika cahaya. Bedakan lho ya “nyala dalam gelap” itu berbeda dengan “menyala ketika dapat cahaya”

JALUR EVAKUASI (39)

Saya hanya berpikir, rambu lalu lintas  di jalan sejauh saya lihat belum ada yang bisa menyala dalam gelap. Kalau memantulkan cahaya ketika dapat kilatan sorot lampu memang iya. Dan saya juga melanjutkan analisa amatir saya, seandainya teknologi glow in the dark ini aplicable, tentu sangat bermanfaat dan kenapa tidak semua rambu lalu lintas dibuat glow in the dark??? Contoh terlampir itu bukan glow in the dark, ini yang saya maksud berpendar ketika mendapat pantulan sinar atau dari bahan scotlite

Bagi saya pilihan hanya dua : pertama, kalau mau yang benar-benar membantu pengunjung ketika gelap ya sediakanlah lampu emergency yang bisa menunjuk arah. Ada kok di pasaran. Banyak yang salah kaprah dan mengartikan scotlite yang dapat memantulkan sinar itu glow in the dark.

Menyala di dalam gelap sangat berbeda arti dengan berpendar ketika mendapat pantulan sinar

Jika kalau yang anda maksud glow in the dark atau fospor itu adalah contoh tersebut, maka percayalah, dia akan mati kalau listrik padam. Kalau saya  akan lebih hemat jika anda membuat yang biasa-biasa saja. Harganya lebih hemat, fungsinya lebih kurang sama. Ini pilihan kedua yang saya maksud. Contoh-contoh model jalur evakuasi lain silakan klik link berikut. Anda dapat melihat beda antara rambu jalur evakuasi yang mampu berpendar dan yang tidak berpendar ketika mendapat sorotan cahaya.

exitContoh pada titik kumpul yang terlihat menyala diatas berbeda dengan contoh berikut :

Contoh ini adalah exit dalam versi lampu. Namun saya tidak dapat memastikan apakah rambu ini mempunyai sistem penyimpanan cahaya sehingga ketika listrik padam rambu ini tidak ikut padam. Idealnya lampu exit ini disediakan dalam bentuk lampu emergency sehingga dalam kondisi darurat pengunjung bisa mendapatkan informasi akses menuju arah keluar dan titik berkumpul keadaan darurat.


Artikel terkait :

  1. Papan Code Red dan Helm Keselamatan
  2. Segitiga Akrilik Tanda APAR
  3. Emergency Kit / Anafilaktik Kit
  4. Katalog Produk Tata Graha untuk Akreditasi Puskesmas / Klinik
Follow us on social media

8 comments

  • Budi Arimunastrji

    Saya berminat membeli ..harap dikirim via email produk produk nya

    • Boleh, sepanjang risk n benefit rasionya diperhitungkan. Maknanya obat benar2 dibutuhkan oleh pasien dan tidak ada alternatif pengganti obat lain di kategori B atau A. Obat2 yg beredar di pasaran sangat banyak yg masuk kategori C.

  • Bismillah..
    Mas ..adakah katalognya..kalau rambu2 keselamatan pasien itu apa aja yg di butuhkan.. untuk puskesmas rawat jalan..
    Terimakasih.

    • Untuk katalog kebutuhan rambu keselamatan secara spesifik kami tidak punya. Kami hanya menjual sebagian produk dari rambu keselamatan yang produknya kami sediakan di website ini. Trmakasih atas kunjungannya.

  • Ade

    Saya mau tanya mas/mba apakah semua rambu evakuasi harus berwarna dasar hijau atau gmna ya

    • Untuk warna secara aturan kami tidak mengetahuinya. Untuk kepentingan akreditasi biasanya instansi akan mengadaakn koordinasi dengan pihak yang berkompeten seperti misalnya BPBD. Untuk pertanyaan tsb mungkin bisa dikoordinasikan dengan pihak berkompeten sekaligus untuk mendapatkan landasan peraturan yang benar terkait warna yang diharuskan. trimakasih untuk kunjungannya.

  • Hendra andriana

    tolong hubungi no saya di 081806070741,karna saya ada beberapa permintaan untuk emegency sign untuk pabrik.thanx

  • Ari Ramdana

    Saya mau tanya untuk standar ketinggian penempatan petunjuk jalur evakuasi dan lampu emergency apakah ada regulasi atau standar tentang ketinggian sign tersebut ? Terimakasih.

Tinggalkan Balasan ke Hendra andriana Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *